Tax Review adalah Kegiatan penelaahan seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan  baik secara perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelunasan, dan pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan.

 

Tujuan Tax Review adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tax Review dilakukan untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Tax Review juga dapat menghindari pengenaan beban pajak dan sanksi pajak yang tidak semestinya oleh fiskus.

 

Dalam hal pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan perusahaan yang menjadi dasar penghitungan pajak dan dokumen lain yang melengkapi pelaporan pajak. Dengan dilakukannya Tax Review maka wajib pajak dapat dengan segera membenahi pelaporan pajaknya serta membenahi pelaporan keuangan agar lebih memudahkan ketika menghadapi pemeriksaan pajak. Seringkali perusahaan masih kurang tepat dalam hal pembukuan dan perhitungan pajak yang disebabkan perusahaan belum mengetahui dan menerapkan peraturan perpajakan sehingga mengakibatkan perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

 

Untuk mengantisipasi kejadianseperti ini, wajib pajak dapat melakukan Tax Review terlebih dulu untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pengerjaan yang benar sebelum lebih jauh melakukan kesalahan dalam pengerjaannya.

 

 

Kami siap membantu wajib pajak apabila wajib pajak dalam suatu perusahaan ingin melakukan Tax Review.

Informasi


Chatting

chat us
facebookTwittercontohcontoh 2

Alamat

Pengunjung

Today Visitors: 29 | Total Visitors: 203766 | Hits: 71 | Total Hits: 523690 | Online: 1

Copyright © 2014-2020 BijakKaryamitra.com | Konsultan Pajak Yogyakarta | Pelatihan Pajak Yogyakarta . All Rights Reserved

SEO & Web Developed by JogjaSite.com