Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.



Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

 

Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan yaitu :


a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan

Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE DitJen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak

b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat

Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP pasal 28).

 

Kami dapat membantu wajib pajak untuk merencanakan pajak dengan baik dan benar berasaskan undang-undang yang berlaku.

Informasi


Chatting

chat us
facebookTwittercontohcontoh 2

Alamat

Pengunjung

Today Visitors: 17 | Total Visitors: 192791 | Hits: 31 | Total Hits: 500245 | Online: 3

Copyright © 2014-2020 BijakKaryamitra.com | Konsultan Pajak Yogyakarta | Pelatihan Pajak Yogyakarta . All Rights Reserved

SEO & Web Developed by JogjaSite.com